Kamis, November 19, 2009
Ngawi : Perangkat Desa Sidolaju Tertangkap Basah Nyabu
NGAWI - Perangkat desa yang satu ini tak patut ditiru. Ya, Sugi, 41 warga Desa Sidolaju yang berprofesi sebagai perangkat desa setempat tak berkutik saat dicokok petugas kepolisian. Saat itu dia asyik menghirup sabu-sabu (SS) di kamarnya, Senin dini hari (16/11) sekitar pukul 00.30.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti sabu-sabu siap konsumsi seberat 0,36 gram dan seperangkat alat nyabu. Hingga kini, petugas terus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap tuntas kasus barang haram tersebut.
Informasi yang berhasil dihimpun koran ini, petugas yang sedang menjalankan patroli rutin menerima laporan dari warga. Bahwa di rumah Sugi sedang ada pesta obat-obat terlarang. Petugas tidak langsung menggrebek rumah pelaku. Lebih dari tiga jam, personel yang diterjunkan dari Mapolres Ngawi melakukan pengintaian di rumah yang lokasinya berhimpitan dengan tetangga sekitar.
Baru pukul 00.30, petugas mengepung dan melakukan penggeladahan. Tersangka yang sedang merasakan kenikmatan obat haram yang baru saja dikonsumsinya sentak terkejut. Dan, langsung membuang sabu-sabu dan pipet (alat penghisap, Red) di bawah tempat tidur.
Berkat kecerdikan petugas, barang-barang haram itu berhasil diketemukan. Petugas juga sempat mengacak-acak seluruh sudut ruangan tersangka. Hanya saja tidak ditemukan bukti tambahan. Pelaku seakan pasrah saja saat digelandang ke Mapolres setempat guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Di hadapan petugas, dia mengaku kalau sabu-sabu yang baru dikonsumsinya itu diperoleh dari rekannya di Sragen. Namun, pelaku tidak merinci berapa nominal yang harus dikeluarkan untuk menebus satu paket hemat SS tersebut. ''Soal uang, urusannya belakangan.Yang penting barangnya tersedia terlebih dahulu,'' kata Sugi.
Penangkapan pecandu SS itu juga dibenarkan Kapolres Ngawi AKBP Budi Sajidin melalui Kasat Reskrim AKP Sujarwanto. Pelaku merupakan Target Operasi (TO) petugas terkait kasus yang sama. Sebab banyak laporan dari warga yang merasa resah aktifitas yang dijalankannya. ''Penagkapan pecandu sabu-sabu ini berkat informasi masyarakat,'' jelasnya.
Tindak pidana yang dilakukan, tersangka akan dijerat dengan Pasal 62 UU RI No 5 Tahun 1997 tentang psikotropika. Ancaman hukuman yang dikenakan lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta. ''Kami akan terus memerangi peredaran berbagai jenis narkoba yang sudah semakin mengkhawatirkan,'' pungkasnya. (dip/eba)
Sumber : Radar Madiun
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
sebagai orang Sidolaju ikut malu... kalau gak salah rumahnya persis depan rumah saya
BalasHapusmoga2 nggak ada juga "seorang guru sidolaju tertangkap basah sedang NYABU di sekolah" hehehehehe. matur nuwun Pak GURU
BalasHapus