Jumat, Oktober 02, 2009
GAJI PNS Ngawi via ATM Bank JATIM
Rencana Pemkab Ngawi untuk men-transfer Gaji semua PNS se- Kabupaten Ngawi ke dalam Rekening Bank Jatim memunculkan Pro dan Kontra serta berbagai pertanyaan dan anggapan yang beraneka ragam dari kalangan PNS Ngawi sendiri.
Ada yang beranggapan bahwa ini adalah salah satu wujud kepedulian pemerintah Pusat akan munculnya beberapa kasus di negeri ini berupa penjambretan atau penodongan oleh sekomplotan orang yang menyerang Bendahara Kantor saat pengambilan sejumlah Uang Gaji pada Bank.
Namun muncul juga pertanyaan bagi para Bendahara Gaji tentang Gimana cara mengatasi PNS yang Meng-hutang alias potong Gaji. Ternyata pertanyaan itu sudah terlebih dahulu diantisipasi yaitu dengan cara Bendahara Gaji mengirimkan data PNS yang mempunyai hutang yang dibebankan kepada Gaji yang untuk kemudian akan secara langsung dari pihak Bank Jatim "memotong" Gaji PNS tersebut yang untuk kemudian diserahkan kepada Bendahara Gaji atau langsung kepada pihak yang "dihutangi" oleh PNS.
Tidak cuman sampai disitu pertanyaannya. Ternyata muncul juga pertanyaan dari para Bendahara. "Gimana mengatasi PNS yang Gajinya sampai mengalami min (minus)?". Dan ternyata cukup banyak juga data PNS yang mengalami Gaji Minus. Sehingga kembali muncul pertanyaan lain yaitu "Gimana kehidupan PNS yang sampai mengalami Gaji Minus?". Masyarakat jadi curiga kepada para PNS yang mengalami Gaji Minus terutama tentang kinerja PNS tersebut.
Mungkin kalo PNS tersebut ternyata punya usaha sambilan lain semisal toko atau usaha lain dirumahnya yang dikelola oleh saudaranya atau PNS tersebut punya sawah yang luas yang penghasilannya bisa menopang kehidupan sehari-harinya tatkala Gajinya mengalami Minus.
Dan ini juga merupakan peringatan bagi para Bendahara Gaji agar berhati-hati dalam mengeluarkan rekomendasi dari para PNS yang mengajukan pinjaman. Jangan sampai kasus Gaji Minus selalu terulang terus.
Seperti ini adalah salah satu contoh kasus dan dampak dari OTOMATISASI sebuah sistem. Ada banyak konsekuensi yang musti ditanggung. Namun, kalo tidak dimulai sekarang? Mau kapan LAGI?
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Urun Rembug,
BalasHapustapi kalo buka rekening
gajinya nggakdi transfer-tranfergimana????
sebaiknya ada kebijakan rekening yang dipakai untuk pemberian gaji itu tidak dipungut administrasi, biasanya dana 50 ribu sudah tidak dapat diambil (tutuprekening )... bisa kita hitung 50 ribu kali jumlah pegawai negeri di ngawi....????? juga administrasinya.... misal 2 ribu saja kali jumlah?????? mestinya ada kebijakan lain untuk rekening gaji pns.... belum lagi pajaknya.l...
jadi inget kata temen. kalo prinsip perbankan dunia / liberalism. " Pasal 1 : Bank ndak boleh Rugi. Pasal 2 : Kalo Bank Rugi, Nasabah harus baca Pasal 1!!
BalasHapus