Back To HOME

Selasa, Oktober 06, 2009

Keringanan Pajak dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Jawa Timur 2009



Gubernur Jawa Timur Drs. Soekarwo M.Si mengadakan gebrakan baru terkait dengan pembayaran pajak dan bea balik nama kendaraan bermotor (PPBNKB). Berdasarkan Peraturan Gubernur tentang pemberian insentif pembayaran pajak Daerah tahun 2009 melalui program pembebasan denda PKB dan BBNKB sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat di Jawa Timur.

Berdasarkan hal tersebut di atas Kantor Bersama Samsat Ngawi akan melaksanakan program tersebut dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Bahwa pelaksanaan kebijakan pemberian insentif pembayaran pajak daerah di berlakukan mulai
tanggal 14 September 2009 s/d. 31 Desember 2009.
2. Pembayaran insentif pembayaran pajak daerah meliputi ;
• Pengurangan (discount) 2% bagi yang membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) sekurang-
kurangnya 14 hari sebelum masa pajak berakhir.
• Pembebasan denda PKB, BBNKB, dan SWDKLLJ (Jasa Raharja)
• Pembebasan BBNKB II (Kendaraan bekas)
• Pembebasan BBNKB untuk kendaraan alat-alat berat dan Kereta Gandeng
• Pembebasan Denda Pajak Air Bawah Tanah (ABT) dan air permukaan (AP).
Pendaftaran /pembayaran dapat dilakukan di :
1. Kantor Bersama Samsat Ngawi, Jl. Hasanudin no 56 Ngawi, telp. 0351-749302
2. Kantor Bersama Samsat Widodaren Jl. Raya Ngawi-Solo km. 26 telp. 0351-674170
3. Samsat Keliling Mandiri ( Khusus untuk STNK tahunan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Klik DIbawah ini untuk Tambahan Penghasilan

Online Status

JAM